Diposkan pada Artikel Pengembangan Diri, Hobi

Discretionary Trading atau Systematical Trading?

Dalam trading saham, analisa teknikal dilakukan dengan berbagai aplikasi charting dan berbagai indikator yang tersedia. Platform analisa pergerakan teknikal sudah banyak tersedia, baik yang online maupun offline, baik yang berlangganan maupun yang gratis. Puluhan bahkan mungkin ratusan indikator teknikal modern sudah tersedia di platform-platform tersebut untuk digunakan sebagai bahan analisa pergerakan berbagai instrumen trading dan investasi seperti saham, forex, crypto dan instrumen keuangan lain. Dengan semua fasilitas yang tersedia tersebut seharusnya tinggal kemampuan trader untuk menganalisa pergerakan harga yang menjadi penentuan cuan atau loss yang diterima.

Dengan semakin banyaknya platform analisa teknikal yang muncul, analisa-analisa konvensional dengan menggunakan indikator teknikal sangat mudah dilakukan. Berbagai teknik analisa teknikal, kombinasi indikator-indikator teknikal baik yang klasik maupun yang modern dapat dilakukan bersamaan, real-time, bahkan memberikan ruang untuk mengembangkan indikator-indikator teknikal baru berdasarkan style-style teknikal trader yang terus berkembang.

Lanjutkan membaca “Discretionary Trading atau Systematical Trading?”
Diposkan pada Artikel Pengembangan Diri, Hobi

Pilih mana, Investasi atau Trading Saham?

Sejak mulai masuk ke dunia saham tahun 2017 silam, senior dan teman-teman komunitas saham sering mengeluarkan statement mengenai saham tertentu.

“Saham EFGH gerakannya lambat, enak buat invest”

“Saham ABCD ga cocok buat invest, cocoknya trading”

“IJKL fundamentalnya bagus lho, bisa buat invest, bisa buat trading” dst dst.

Berinvestasi maupun jual beli (trading) saham memang sangat bergantung pada pemahaman dan pilihan masing-masing pribadi pelaku pasar modal. Menurut penulis, tidak ada yang salah dengan apapun pilihan pelaku pasar modal, karena investasi maupun trading seringkali cocok-cocokan dengan karakter, prinsip serta keseharian yang dijalani masing-masing orang. Tidak semua orang siap untuk berinvestasi, pun tidak semua orang siap untuk trading.

Lanjutkan membaca “Pilih mana, Investasi atau Trading Saham?”
Diposkan pada General, Tips

Trading di Pasar Saham untuk Pegawai / Karyawan

Dalam kegiatan berinvestasi di pasar modal tidak semua pelakunya benar-benar hanya berinvestasi saja, namun banyak juga yang melakukan jual beli (trading) saham jangka menengah dan pendek. Pelaku trading ini sering kali disebut sebagai trader, yaitu mereka yang memang bertujuan untuk mendapatkan selisih harga beli dan jual saham dalam waktu singkat. Dibandingkan para investor yang melakukan analisa pergerakan saham berdasarkan fundamental perusahaan, para trader cenderung lebih banyak menggunakan analisa teknikal chart/grafik harga saham dan analisa-analisa turunannya.

Kelebihan trading dibandingkan dengan investing adalah potensi mendapatkan keuntungannya lebih cepat, karena jual beli saham dilakukan dalam hitungan minggu, hari, bahkan dalam hitungan menit bisa mendapatkan keuntungan. Namun, resiko yang dihadapi pun yang sama besarnya, dimana kerugian pun bisa datang dengan cepat. Oleh karena itu, dalam trading dikenal dengan istilah cut loss, yaitu melakukan penjualan saham yang rugi apabila kerugian mencapai nominal atau persentase tertentu untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Untuk pegawai kantoran yang berpartisipasi di pasar modal seringkali lebih diarahkan menjadi investor dibandingkan menjadi trader. Hal ini dapat dimaklumi, karena sebagai investor tidak memerlukan banyak waktu untuk mengamati pergerakan pasar ketika pasar saham buka karena investor lebih fokus pada pergerakan jangka panjang. Tentunya ini akan memberikan kemudahan bagi pegawai agar tetap dapat melaksanakan tanggungjawab pekerjaannya di kantor masing-masing. Berbanding terbalik dengan trader, yang seringkali harus fokus memperhatikan pergerakan harga saham agar dapat menangkap kesempatan membeli dan menjual saham.

Namun, hal ini hanya berlaku dalam teori saja. Rata-rata pelaku pasar saham yang baru masuk pasar modal akan fokus pada pergerakan harga harian, meskipun menyatakan diri sebagai investor. Insting manusia menjadi sangat tajam ketika menyangkut uang, sehingga ketika portofolio saham mengalami kerugian sedikit saja bisa menyebabkan kepanikan yang berlebihan. Padahal keahlian utama yang wajib dimiliki seorang investor adalah kesabaran untuk menunggu kenaikan harga saham serta keyakinan yang kuat terhadap emiten-emiten yang sedang dipegang, dengan harapan secara jangka panjang pasti akan mengalami kenaikan. Kenyataannya, belum ada hitungan bulan, investor pemula yang mengalami floating loss (kondisi portofolio mengalami kerugian) mulai was-was dan panik mencari penjelasan kenapa harga sahamnya terus turun.

Para pengajar saham profesional biasanya akan mengarahkan agar pelaku saham baru bertindak sebagai investor atau trading long term alih-alih trading cepat. Selain sebagai bentuk latihan pengenalan pasar saham secara mendalam, memulai dari teknik long term juga membiasakan pelaku pasar untuk melakukan analisa saham secara lengkap, baik Fundamental Analisis (FA), Teknikal Analisis (TA), kombinasi kedua analisa tersebut, maupun analisa-analisa turunan lainnya. Selain itu, memulai pada teknik investing atau semi investing memudahkan pelaku pasar pemula untuk menentukan bagaimana cara konsisten pada analisa yang sudah dilakukan tanpa harus terpengaruh berbagai faktor eksternal. Karena biasanya pada jangka waktu yang cukup, saham-saham akan mampu rebound meskipun sebelumnya mengalami penurunan.

Hal itu pun berlaku bagi para pelaku pasar yang berprofesi sebagai pegawai / karyawan yang memiliki jadwal kerja sama dengan jadwal buka pasar modal. Sulit untuk fokus trading saham dibarengi menyelesaikan pekerjaan kantor secara bersamaan. Apabila dipaksakan, hasil trading justru lebih berpotensi menimbulkan kerugian yang cukup memberatkan. Potensi resiko tersebut lah yang menyebabkan banyak saran agar pegawai / karyawan kantoran lebih menggunakan style investing atau trading yang lebih long / mid term sebelum praktik fast trading untuk mengurangi resiko kerugian yang besar.

Menggunakan style investing sudah tentu dilakukan dalam jangka waktu yang panjang. Baik Value Investing, Growth Investing maupun Income Investing dilakukan pada waktu yang cukup lama, berkisar 5 sampai 10 tahunan dengan teknik entry yang sesuai, sehingga dapat meminimalisir potensi kerugian apabila dilakukan dengan baik. Jangka waktu yang panjang bisa memberikan investor waktu untuk mengevaluasi analisa, waktu berpikir untuk melakukan action yang terbaik, waktu menunggu saham pilihan bergerak sesuai analisa yang sudah diyakini, dan waktu-waktu lain untuk bisa berpikir jernih dalam melakukan investasi.

Untuk trader, style dengan waktu panjang biasanya menggunakan style trend following, yaitu dengan trading dengan mengikuti trend harga yang sudah terbentuk sampai terjadi pembalikan arah trend (reversal trend). Trend suatu harga biasanya terbentuk dalam rentang berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, sehingga frekuensi jual beli tentu akan semakin sedikit. Trend following kadang disebut juga sebagai semi-investing yang disebabkan jangka waktu hold saham yang cukup panjang. Sebagaimana penganut style investing, menggunakan style trend following juga memberikan banyak waktu untuk berpikir jernih dalam mengambil berbagai keputusan, serta memberikan fleksibilitas entry exit ketika jual beli saham.

Apabila sudah pelaku pasar sudah cukup fasih dalam investing atau trendfollowing, serta ketika psikologis dalam menghadapi pasar sudah mantap (tanpa dihantui kekhawatiran setiap melakukan jual beli), berpindah menjadi style yang lebih singkat seperti swing atau scalping akan lebih mudah. Kebiasaan-kebiasaan yang terbentuk saat melakukan investasi atau trendfollowing tentu akan memudahkan dalam melakukan analisa pada jangka waktu pendek, terutama dalam pengambilan keputusan jual beli serta psikologis saat memegang saham dan menunggu sampai trading/investing plan tercapai. Pada akhirnya, langkah apapun yang diambil oleh pelaku pasar akan dibenarkan saat bisa menghasilkan cuan, dan jelas kurang tepat apabila terus menerus menghasilkan kerugian. Karena tujuan utama berinvestasi maupun trading adalah konsisten profit, bukan konsisten loss.

Sungai Ulin, sore hari di sanja kuning

Diposkan pada Artikel Pengembangan Diri, Hobi

Aparatur Negara Berinvestasi

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pekerjaan favorit yang dianggap menawarkan pendapatan yang cukup stabil. Di tengah kondisi yang serba tidak jelas karena Pandemi COVID-19 sejak tahun 2020, PNS menjadi salah satu pekerjaan yang sistem penggajiannya hampir tidak terdampak. Di saat semua sektor terpukul dan memutar otak hanya untuk sekadar bertahan hidup, PNS masih bisa menikmati gaji secara penuh tanpa potongan. Meskipun pendapatan take home pay PNS tergolong lebih kecil dibandingkan dengan gaji pegawai pada sektor private, stabilitas pendapatan tersebut yang menjadi pesona pekerjaan Abdi Negara ini.

Sayangnya seringkali stabilitas pendapatan PNS inilah yang menyebabkan muncul kebiasaan-kebiasaan buruk di kalangan PNS dalam hal personal financial. Fenomena PGPL (Pintar G*****k Pendapatan Sama) justru muncul akibat skema penggajian seperti ini. PNS menerima kenaikan pada setiap kenaikan pangkat, yang dalam kondisi normal, selalu terjadi setiap 4 tahun sekali. Alhasil, meskipun seorang PNS bekerja dengan kinerja minimal, setiap 4 tahun akan mendapatkan kenaikan pangkat yang berpengaruh pada kenaikan gaji. Belum banyak organisasi yang bisa benar-benar menerapkan penilaian kinerja secara total dan menyebabkan kebiasaan buruk di atas terus berlanjut.

Namun meskipun ada kebiasaan buruk tersebut, bukan berarti seluruh PNS berperilaku seperti itu. Pembinaan perilaku PNS terus ditingkatkan, budaya kerja terus dikembangkan, bahkan dari dulu sampai sekarang banyak PNS yang berprestasi, baik dalam lingkungan pekerjaan maupun lingkungan sosialnya. Selain itu dengan mulai memberlakukan pendapatan berbasis kinerja memaksa PNS untuk dapat meningkatkan kualitas diri dan kinerjanya agar pendapatannya tidak berkurang.

Tidak sedikit PNS yang merasakan pendapatan bulanan mereka belum “cukup” meskipun telah bekerja keras di kantor. Kondisi ini membuat PNS memutar otak untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Sebagian kembali bekerja di luar jam kantor dengan memanfaatkan skill yang dimiliki, terutama dengan banyaknya pilihan pekerjaan yang tidak terikat waktu, seperti menjadi pengajar/tutor baik les privat maupun mengajar di lembaga penyedia les tambahan, menjadi sopir taxi online, penerjemah online, atau pekerjaan lain yang memanfaatkan softskill. Sebagian yang lain berwirausaha seperti jualan makanan, toko kelontong konvensional, jualan online di berbagai marketplace, bisnis franchise / waralaba dan lain-lain.

Di luar semua itu, ada pula sebagian kecil PNS yang sudah memasuki dunia investasi untuk mendapatkan passive income. Investasi yang sejak dulu sering digeluti PNS berkisar pada investasi properti, baik rumah maupun tanah. Pada sektor keuangan, pilihan investasi PNS lebih banyak ke deposito. Seiring berkembangnya zaman, pilihan-pilihan investasi pada sektor keuangan semakin mudah diakses dan semakin beragam, sehingga PNS mulai banyak yang berinvestasi ke sektor keuangan lainnya seperti obligasi, reksadana, saham, bahkan instrumen lainnya seperti forex, option, cryptocurrency dan lain-lain.

PNS memang disarankan untuk memilih instrumen yang tidak terlalu fluktuatif agar tidak terlalu sukar untuk mengawasi kinerja investasinya. Namun bagaimanapun, proses pemilihan instrumen kembali ke profil resiko pribadi masing-masing, sehingga instrumen-instrumen yang cukup volatile seperti forex dan cryptocurrency bisa dipilih, dengan catatan sudah berbekal ilmu investasi yang cukup di instrumen tersebut. Terutama sejak maraknya kampanye “Yuk Nabung Saham”, semua proses pembukaan rekening efek dipermudah. Ditambah lagi hadirnya zaman teknologi online yang diakselarasi oleh Pandemi COVID-19 membuat sekuritas-sekuritas meningkatkan inovasi agar pembukaan rekening full online, sehingga investor dapat membuka akun sekuritas lewat gadget-nya masing-masing dari rumah.

Apapun instrumen yang dipilih, berinvestasi memang sangat disarankan dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama PNS yang masih belum semuanya melek investasi. Selain sebagai salah satu cara untuk menjaga nilai kekayaan dari dampak inflasi, berinvestasi juga bisa memberikan passive income yang cukup signifikan apabila dilakukan dengan benar. Tujuan keuangan baik tujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjang bisa dicapai lebih cepat dengan melakukan investasi. Selain itu, dengan memulai berinvestasi, seseorang akan dipaksa untuk mulai membenahi kondisi finansialnya untuk memaksimalkan investasinya, minimal agar kondisi finansial mengalami peningkatan dengan melakukan pengelolaan keuangan. Diharapkan invetasi tersebut dapat memberikan dampak yang signifikan pada kondisi keuangan investor terutama di masa yang akan datang.

Sungai Ulin, dini hari ditemani gerimis hujan

Diposkan pada General

Memulai Kembali

Memulai kembali sesuatu yang telah lama tidak dikerjakan itu rasanya benar-benar susah. Perlu niat yang cukup besar hanya untuk sekadar memulai 1 langkah kecil.

Dan mungkin, akan dibutuhkan niat yang lebih besar untuk terus aktif menulis bait demi bait kembali di sini.

Bismillahirahmanirahim.

Diposkan pada General, Pemerintahan

Dilema Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung atau Tidak Langsung

Dunia pemerintahan Indonesia sekali lagi menghadapi permasalahan pelik yang menyangkut sistem dasar dari penyelenggaraan pemerintahan. DPR RI saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Dalam RUU tersebut, sedang dibahas bagaimana seharusnya Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dipilih, apakah melalui Pilkada langsung (dipilih oleh rakyat) atau dengan Pilkada tidak langsung (dipilih oleh DPRD sebagai wakil rakyat). Pun di dalam DPR RI sendiri sekarang terpecah pendapat antara dua kubu, yaitu kubu yang mendukung Pilkada langsung, didominasi oleh fraksi pendukung Jokowi pada Pemilu kemarin (PDIP, PKB, dan Hanura) dengan pendukung Pilkada tidak langsung, yaitu kubu koalisi Merah Putih (Gerindra, PKS, PAN, Golkar dan PPP) dan Partai Demokrat. Belakangan Partai Demokrat mengubah haluan dengan mendukung Pilkada langsung.

Dari dua kubu di atas saja, dapat dilihat pertentangan politik yang terjadi masih membawa pertentangan pelaksanaan Pemilu Presiden. Koalisi Merah Putih yang pada saat ini sebagai pihak yang kalah jelas mendukung pelaksanaan Pilkada tidak langsung, karena sudah kalah pada Pilkada langsung, begitupun sebaliknya pada kubu Jokowi yang telah memenangkan Pilkada langsung jelas mendukung Pilkada langsung. Memang Pilkada langsung maupun tidak langsung memiliki keuntungan dan kelebihan masing-masing. Akan tetapi, masing-masing tetap saja merupakan ajang perebutan kekuasaan dari pihak-pihak pemegang kekuasaan atau politik.

Menanggapi artikel Pilkada Langsung atau Tidak Langsung, No Problem! dari Bapak Rinaldi Munir, saya juga setuju bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah langsung maupun tidak langsung tidak masalah. Akan tetapi, yang perlu diperbaiki oleh para petinggi negara bukanlah sistem mana yang akan digunakan, akan tetapi bagaimana sistem penyelenggaraan yang bisa dengan efektif menghasilkan Kepala Daerah berkualitas, pro rakyat dan dapat dipercaya.

Negara kita sebagai negara demokrasi memiliki beberapa level pemerintahan, Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kelurahan/Desa, bahkan RT dan RW. Dari sekian banyak pemimpin di level-level bawah tersebut, bisa saya katakan bahwa sangat banyak orang yang menjadi “elit pemerintahan”. Selama ini pemilihan kepala daerah hanya diikuti oleh anggota partai politik yang notabene adalah para pencari kekuasaan semata, dengan pengalaman di pemerintahan yang sangat minim. Elit-elit politik yang ada memang banyak juga yang berasal dari akademisi, akan tetapi banyak juga yang dari pengusaha bahkan orang yang tidak dikenal dan hanya ingin mendapatkan kekuasaan.

Yang saya soroti di sini adalah peranan partai politik itu sendiri. Kader-kader partai politik itu merupakan orang-orang yang berasal dari bermacam latar belakang, dengan tujuan mencari kekuasaan. Saya bertanya-tanya berapa banyak kader partai yang benar-benar merupakan orang yang dikenal oleh masyarakat dan benar-benar (maksud saya dengan tulus) ingin mengemban inspirasi masyarakat. Banyak kader partai yang berasal dari pengusaha bahkan artis, jadi tidak salah juga apabila saya berpendapat mereka hanya mengejar kekuasaan dan materi. Dengan fungsi partai politik, seharusnya partai politik hanya memperebutkan kekuasaan di DPR dan DPRD yang memang tempatnya orang-orang berpolitik.

Beda lagi dengan Pemilihan Kepala Daerah yang memasuki ranah pemerintahan. Saya memang tidak bisa melarang begitu saja keterlibatan parpol dalam pilkada, akan tetapi alangkah bagusnya apabila calon-calon kepala daerah merupakan “elit pemerintahan” yang memiliki rekam jejak jelas dalam kepemimpinan pemerintahan atau organisasi lain. Menurut saya, calon yang ditawarkan oleh partai politik seharusnya orang-orang yang pernah memimpin suatu instansi atau organisasi pemerintahan. Selama ini calon-calon yang muncul adalah orang-orang yang tidak terlalu dikenali masyarakat, bahkan baru terkenal saat pelaksanaan Pilkada. Bagaimana kita memilih calon pemimpin apabila orang tersebut saja baru kita kenali.

Secara pribadi saya ingin apabila yang menjadi pimpinan daerah merupakan pimpinan daerah di level bawahnya. Misalnya dalam pemilihan lurah yang berpartisipasi adalah para ketua RT, atau pemilihan Bupati/Walikota dimasuki oleh Camat-camat yang ada. Hal ini akan menghindari adanya politik uang, karena para camat tentu saja telah percaya diri dengan penerimaan masyarakat pada mereka dan kampanye pun akan lebih mudah karena masyarakat telah mengenal calonnya dengan baik, dengan rekam jejak yang jelas dan kinerja yang sudah dikenali. Atau paling tidak, partai politik dapat mengusung calon-calon dari kepala daerah tersebut. Sebenarnya pasti banyak sekali Kepala Daerah, terutama Lurah dan Camat yang berkeinginan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Akan tetapi sistem yang ada secara halus mengisyaratkan bahwa kampanya harus mengorbankan uang yang besar, yang notabenenya tidak mungkin bisa dimiliki oleh Lurah dan Camat sebagai PNS dalam waktu cepat, kecuali Lurah dan Camat tersebut juga merupakan pengusaha sebagai usaha sampingannya.

Pada intinya, saya mendukung sistem pemilihan apapun, akan tetapi bukan sistem yang ada sekarang. Pemilihan langsung maupun tidak langsung jelas tidak masalah sama sekali, asalkan bukan sistem pemilihan yang diterapkan Indonesia sekarang ini. Sistem Pemerintahan kita, terutama sistem pemilihan kepala daerah harus dirombak total dengan sebuah sistem yang lebih mengedepankan orang-orang profesional dalam pemerintahan, bukan orang-orang pengejar kekuasaan semata. Sistem yang tidak mencampurkan politik dengan pemerintahan sehingga kemaslahatan masyarakat benar-benar terjaga dengan baik.

Banjarbaru, 10 September 2014

06.48 WITA

Ditemani udara berkabut dan secangkir kopi.

Diposkan pada General, Pemerintahan

Urgensi Standar Operasional Prosedur dalam Administrasi Pemerintahan

Keadaan Pemerintah Indonesia sekarang ini mulai memasuki situasi yang memprihatinkan. Kenyataan bahwa banyak pejabat negara dan anggota DPR/DPRD yang notabene merupakan wakil rakyat melakukan tindak korupsi, sangat memprihatinkan bagi kita semua. Berbagai upaya pencegahan yang terus dilakukan seakan-akan tidak mampu menghapus tindakan-tindakan yang merugikan negara tersebut. Parahnya lagi, di kalangan para penegak hukum, penyidik, kejaksaan dan pemeriksa malah ikut-ikutan tersandung masalah korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Hal ini berdampak sangat buruk, baik bagi pemerintahan maupun bagi masyarakat. Para pejabat negara yang dijadikan masyarakat sebagai contoh, publik figur yang terlihat berkinerja baik dan mendukung rakyat, ternyata hanya menjadikan sikapnya tersebut sebagai pendongkrak popularitas. Dengan banyaknya kasus tersebut, maka menjadi suatu urgensi untuk menyusun Standar Operasional Prosedur sebagai salah satu alat dalam perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Standar Operasional Prosedur merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas
organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Dengan SOP ini, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh institusi pemerintahan akan memiliki standar pelaksanaan, waktu dan pelaksananya. Ketika terjadi ketidakberesan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan mudah akan segera diketahui siapa atau waktu penyebabnya. Selain itu, dengan adanya SOP, urutan kerja, beban kerja dan kualitas pelaksana bisa diidentifikasikan secara nyata sehingga kinerja perorangan dapat dikawal. Apabila ada pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan SOP, maka bisa kita katakan bahwa orang tersebut bekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sayangnya, kesadaran untuk membakukan prosedur kegiatan di kalangan instansi pemerintahan masih kurang. Masih banyak yang mengira bahwa Standar Operasional Prosedur hanya ditujukan kepada instansi pelayanan. Hal ini memang benar, karena pada awalnya SOP diprioritaskan pembuatannya kepada Instansi Pelayanan Publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang memang dijadikan prioritas dalam Reformasi Birokrasi. Akan tetapi, SOP disusun untuk menjadi alat dalam membuat suatu standar dalam pelaksanaan pemerintahan, baik yang bersifat pelayanan/teknis maupun yang bersifat administratif, karena di dalam instansi pemerintahan lebih banyak kegiatan yang sifatnya administratif. Sehingga pada perkembangannya, istilah Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan menjadi istilah umum untuk menyebutkan seluruh Standar Operasional Prosedur yang melibatkan organisasi pemerintahan.

Bagi Instansi pemerintahan, baik dinas, badan, kantor, atau instansi lain, Standar Operasional Prosedur sangat diperlukan untuk melindungi dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam kasus-kasus korupsi yang ada selama ini, apabila seorang tersangka ditetapkan, biasanya selalu menjalar pada pihak lain yang terlibat, meskipun tidak semua pihak tersebut benar-benar bersalah dan hanya menjadi korban dari pihak tersangka saja. Dengan adanya Standar Operasional Prosedur yang sudah resmi, maka tiap-tiap pihak yang memang melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan, tentu saja akan lepas dari tuduhan, selama memang pihak tersebut hanya korban dari pihak lain, karena uraian instruksi pekerjaan yang ada di SOP akan memberikan kejelasan siapa saja yang telah melaksanakan pekerjaan dengan baik atau tidak. Banyaknya manfaat yang bisa didapatkan dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur, sebaiknya seluruh instansi pemerintahan dengan segera menyusun SOP-nya agar standar pelaksanaan pekerjaan segera ditetapkan.

Mengenai jenis-jenis SOP dan teknik penyusunan SOP dapat dilihat pada artikel berikut :

  1. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP)
  2. Tutorial Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Diposkan pada General

Pelayanan Publik Instansi Pemerintah Daerah, Pelayanan atau Tidak?

Tatalaksana Kalsel

Dalam opini tentang pelayanan publik yang berkembang selama ini, baik oleh penyelenggara pelayanan maupun masyarakat, Pelayanan Publik dianggap suatu kegiatan pemberian pelayanan langsung kepada “masyarakat”, dalam hal ini masyarakat dinyatakan sebagai orang-orang di luar instansi pemberi layanan, sedangkan Instansi Pelayanan Publik merupakan instansi/organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Dengan demikian berdasarkan opini tersebut, pelayanan publik hanya dilakukan oleh instansi yang memberikan pelayanan langsung, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Kantor Pos, Samsat, Kantor Pelayanan Perizinan, Bank dan instansi lain yang serupa.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan  penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Selanjutnya masih dalam peraturan yang sama dijelaskan bahwa Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Apabila diperhatikan dalam definisi pelayanan publik dalam undang-undang…

Lihat pos aslinya 384 kata lagi

Diposkan pada General, Pemerintahan

Tutorial Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Tatalaksana Kalsel

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Secara umum SOP terdiri atas dua SOP, yaitu :

  1. SOP administratif adalah prosedur standar yang bersifat umum dan tidak rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang aparatur atau pelaksana dengan lebih dari satu peran atau jabatan;
  2. SOP teknis adalah prosedur standar yang sangat rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh satu orang aparatur atau pelaksana dengan satu peran atau jabatan.

Penyusunan SOP sebenarnya cukup mudah, karena kegiatan di SOP merupakan kegiatan yang sudah dilaksanakan sehari-hari dalam pelaksanaan pekerjaan. Berikut kami jelaskan langkah-langkah mudah dalam menyusun SOP.

A. Mengidentifikasi Jenis-jenis SOP

Identifikasi SOP dapat dilakukan melalui langkah-langkah singkat berikut :

  1. Menganalisa tugas dan fungsi organisasi (dengan fokus pada unit organisasi terendah sebagai unit operasional).
  2. Mengidentifikasi output final (end-product).
  3. Mengidentifikasi aspek kegiatan output final…

Lihat pos aslinya 928 kata lagi

Diposkan pada Artikel Pengembangan Diri, General, Pemerintahan

Jenis CPNS di Indonesia

Beberapa hari ini ketika memperhatikan statistik blog saya, banyak pengunjung yang mencari informasi tentang “mana yang lebih bagus pns pusat atau pns daerah”. Dengan adanya rekrutmen CPNS beberapa waktu yang lalu, serta adanya berita tentang akan diselenggarakan rekrutmen kembali pada tahun 2014, banyak masyarakat yang mencari informasi mengenai status CPNS yang ada di Indonesia.

Secara umum, Pegawai Negeri terdiri atas PNS, TNI, POLRI, serta anggota pekerja BUMN dan BUMD. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil terbagi atas PNS Pusat dan PNS Daerah. PNS Pusat merupakan yaitu :

  1. Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
  2. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
  3. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
  4. Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
  5. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.

PNS Daerah yaitu Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya. (sumber : Wikipedia)

Rekrutmen CPNS Pusat biasanya diadakan oleh Kementerian/Lembaga Pusat dengan berkoordinasi bersama BKN serta Kementerian PANRB dan diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak atau elektronik. Pelaksanaan rekrutmen CPNS Pusat dilaksanakan di tempat yang ditetapkan oleh K/L terkait di seluruh Indonesia. CPNS Pusat yang diterima akan ditempatkan di K/L terkait atau kantor-kantor perwakilan K/L di seluruh Indonesia. Wilayah kerja PNS Pusat meliputi seluruh Indonesia, dan mutasi PNS akan tersebar di seluruh Indonesia, sehingga CPNS Pusat harus mempersiapkan diri untuk bekerja di seluruh wilayah Nusantara.

Sedangkan Rekrutmen CPNS Daerah dilaksanakan di Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Sebagaimana CPNS Pusat, CPNS Daerah juga akan ditempatkan di instansi sesuai dengan kompetensi masing-masing individu yang tersebar di seluruh wilayah provinsi/kabupaten/kota.

Penggajian PNS Pusat dan PNS Daerah secara umum sama, disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Yang membedakan adalah tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS setiap bulan. Sejatinya tunjangan kinerja, sesuai namanya, dibayarkan sesuai dengan kinerja yang bersangkutan. Sedangkan prakteknya, seluruh PNS akan menerima pembayaran yang sama setiap bulannya, bagaimana pun kinerjanya. Besaran tunjangan kinerja ini pun berbeda, bergantung pada kemampuan daerah atau lembaga masing-masing. Biasanya, tunjangan kinerja PNS Pusat akan lebih besar dari tunjangan kinerja PNS Daerah, dan tunjangan kinerja PNS Daerah Provinsi akan lebih besar dari tunjangan kinerja PNS Kabupaten/Kota. Akan tetapi hal ini tidak mutlak berlaku karena besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh Kepala Daerah berdasarkan kemampuan ekonomi daerah untuk membayar para PNS. Bisa saja tunjangan kinerja suatu Kabupaten/Kota lebih besar dari tunjangan kinerja Provinsi. Besaran tunjangan kinerja inilah yang menjadi perhatian khusus dalam Undang-Undang Abdi Sipil Negara karena dengan pengaturan yang lebih baik maka besaran tunjangan kinerja ini bisa memberikan keadilan baru bagi PNS yang berprestasi lebih.

Jadi, apabila ada pertanyaan lebih baik mana PNS Pusat atau PNS Daerah, maka saya berani menjawab semuanya baik. Yang terpenting adalah bagaimana niat seseorang ketika mendaftar CPNS. PNS merupakan pekerjaan di bidang birokrasi yang tujuan utamanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi PNS berarti bersedia menjadi pelayanan masyarakat. Jika tujuan seseorang hanya mencari materi, bagaimanapun tidak akan bisa dipenuhi apabila menjadi PNS. Hanya orang dengan niat yang baik bisa mendapatkan kepuasan lebih dalam menjadi seorang abdi negara.